SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, mengeluarkan instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3, seiring adanya peningkatan penderita yang terpapar virus corona.
Pemberlakuan PPKM level 3 ini dilaksanaman selama 14 hari dimulai dari tanggal 15 sampai 28 Februari 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan penderita yang terpapar virus korona diduga varian Omicron di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengalami peningkatan yang cukup drastis di bulan Februari 2022 ini.
“68 orang terpapar positif, 7 orang telah dirawat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 14 Februari 2022.
Virus omicron penyebarannya cukup cepat, namun tidak begitu ganas dibandingkan dengan covid-19. Meski demikian masyarakat diajak tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Omicron tidak ganas, kecuali ada penyakit bawaan dan itu biasanya mendapatkan resiko berat. Dari 68 orang yang terpapar 1 meninggal yang dibawa ke Surabaya, tapi memang ada penyakit bawaan dan usianya 78 tahun,” ujarnya.
Halikin juga mengajak pada masyarakat Kotim yang belum di vaksin agar bisa melakukan imuniasasi, sehingga upaya mencegah penyebaran virus korona di Kotim bisa ditekan seminimal mungkin. (Cha/beritasampit.co.id)