Pengunaan Rumah Dinas Bersengketa, Ini Tanggapan Bagian Hukum

IM/BERITASAMPIT - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim, Muhamad Gumiring

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah saat ini melalui Kejaksaan Negeri Sampit sedang menangani kasus perkara penggunaan rumah dinas yang mana sebelumnya digunakan oleh pensiunan pegawai Pengadilan Negeri Sampit

Kepala Bagian (Kabag)  Hukum  Sekretariat Daerah Kotim, Muhamad Gumiring menjelaskan bahwa sebelumnya tanah dan rumah tersebut dulu ditempati oleh Mohd  Arsyad AS yang merupakan pensiunan pegawai Pengadilan sejak 1 Mei 1975 sampai dengan meninggal dunia.

“Namun dalam perjalanannya saat ini tanah dan rumah dinas yang berada di Jalan MT Haryono Nomor 5 tersebut dikuasai sepihak oleh anak almarhum Mohd Arsyad AS tanpa seizin dari instansi terkait selaku pemilik sah atas bidang tanah tersebut,” jelas Muhamad Gumiring, Senin 14 Februari 2022.

Berkaitan dengan hal itu, menurut pria yang akrab disapa Gumiring ini perbuatan ahli waris dari Mohd  Arsyad AS telah memenuhi unsur sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan perbuatan yang tidak pantas atau berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata junto putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919.

Anak almarhum terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu.

Sementara didalam putusan Hoge Raad tanggal 31 September 1919 onrechtmatig dijelaskan, tidak saja perbuatan yang melanggar hukum atau orang lain, tetapi juga tiap perbuatan yang berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain.

“Media beberapa kali telah dilakukan dengan anak almarhum, tetapi tidak ada jalan keluarnya hanya jalan buntu terus. Mereka juga telah beberapa kali diingatkan agar bisa segera mungkin untuk mengosongkan tanah dan rumah dinas tersebut,” katanya.

Diketahui kasus tersebut saat ini sudah masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri Sampit, akan tetapi Gumiring mengakui sampai dimana proses sidang itu ia belum mengetahuinya karena langsung ditangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sampit dalam hal ini selaku kuasa hukum dari Pemerintah Daerah.

“Saat ini masih menunggu jadwal sidang selanjutnya, pihak kejaksaan Negeri Sampit juga sudah melaporkan hasil perkembangan perkara ke Bapak Bupati Halikinnor hari ini. Kalau saat ini dari laporan Kejaksaan Negeri saat ini sedang menunggu jadwal sidang dengan agenda jawaban dari anak almarhum selaku pihak tergugat,” sampainya.

Didalam aturan sendiri, ditambahkan Gumiring untuk penggunaan rumah dinas itu terdapat surat izin untuk bisa menempati rumah dinas. Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati “Dan juga dikaitkan lagi setiap menggunakan alat atau bangunan daerah ada biaya yang harus dibayar,” tambah pria bertitel strata satu sarjana hukum ini.

“Berkaitan dengan surat izin pemakaian yang mengetahui secara detail adalah orang-orang dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, karena secara administratif mereka yang mengurusnya,” timpalnya.

(im/beritasampit.co.id).