Penggunaan DBH-DR Harus Menyesuaikan RPJMD

Hardi/BERITA SAMPIT - Pj Sekda Kalteng Nuryakin

PALANGKA RAYA – Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Provinsi Kalimantan Tengah diminta harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun RENSTRA Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

Hal itu diungkapkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat menghadiri secara langsung, acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar oleh Dinas Kehutanan Kalteng, di Hotel Luwansa, Senin 14 Februari 2022.

“Kegiatan ini sangat penting karena Provinsi, dan Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR di tahun 2021 yaitu sebesar 1,16 Triliun Rupiah,” ucapnya.

Saat ini, sudah terbit PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang nantinya, diikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait mapping urusan, dan penyesuaian nomeklatur pada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dirinya menambahkan, tahun 2022 adalah tahun pertama periode RPJMD Provinsi di Kalimantan Tengah 2021-2026 di bawah kepemimpinan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo dengan Visi Kalimantan Tengah MAKIN BERKAH, yang meletakkan 5 Misi diantaranya Misi pertama, mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan, yang menjadi dasar penjabaran dalam RENSTRA Dinas Kehutanan tahun 2021 2026.

“Penggunaan DBH-DR provinsi, tentunya juga harus menyesuaikan RPJMD maupun RENSTRA Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng maupun SOPD terkait, sesuai urusan dengan mengacu pada system perencanaan dan penganggaraan Daerah. Melalui forum ini, saya berharap bapak/ibu narasumber dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR, sehingga para peserta dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaannya melalui tugas pembantuan maupun skema insentif dari Provinsi kepada Kabupaten/kota,” pungkasnya.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa Kalimantan Tengah adalah Provinsi rawan Karhutla, untuk itu tetap waspadai bahaya karhutla di tahun 2022 pasca La Nina yang diprediksikan berakhir pada bulan Februari 2022.

Untuk itu penggunaan DBH DR tahun 2022 perlu dioptimalkan, demikian pula untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan melalui pengembangan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, hutan kota, rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH dan program strategis lainnya diluar kehutanan perlu terus dioptimalkan. Upaya pelestarian lingkungan, tentu juga dapat berpotensi dikembangkan dalam sektor ekonomi dan pariwisata.

“Selanjutnya kepada Mitra Pembangunan yang telah membantu memfasilitasi kegiatan ini, harapan kami kerjasama dan kolaborasi dapat ditingkatkan dimasa-masa mendatang dan forum ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan terobosan-terobosan untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin Berkah,” harapnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)