NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau selama pembatasan mobilitas penindakan dalam masa pandemi di Tahun 2021 telah berhasil menindak 1.537 pelanggar perorangan dan pengelola usaha yang tidak taat dengan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga di tahun 2021, untuk tahun 2022 sampai bulan ini hanya ada tambahan 9 pelanggaran saja,” Ungkap Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamandau, Aprimeno Sabdey, Kamis 10 Februari 2022
Total pelanggar tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Aprimeno mengatakan masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Lamandau mencapai 1.131 pelanggar perorangan sampai tahun 2022.
Jika dibandingkan dengan Tahun sebelumnya, jumlah pelanggar di tahun ini semakin berkurang tentunya di karenakan penurunan level PPKM. Hal ini menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan.
“Semakin ke sini memang kita lihat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan, walau masih beberapa warga kita temukan tidak menggunakan masker,” Ucapnya.
Aprimeno sendiri meungkapkan, walaupun semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
“Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes, dan tidak boleh abai,” Jelasnya.
(Andre/beritasampit.co.id)