PANGKALAN BUN – Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rody Iskandar, dikonfirmasi Jumat, 4 Februari, sehubungan ada informasi bahwa seluruh Jaran Diskominfo Kobar telah mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas.
“Betul pada Rabu kemarin, kami sudah melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, bertempat di kantor Diskominfo Kobar dihadiri Inspektur Kobar, Isno Pandowo dan Kabag Ortal Eddy Kusnandar serta seluruh ASN dilingkup Dinas Kominfo Kobar,” kata Rody Iskandar.
Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ditandai dengan pengucapan komitmen pembangunan zona integritas oleh seluruh ASN Diskominfo Kobar dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kadis Kominfo diikuti Sekretaris dan kabid-kabid Diskominfo Kobar.
Menurut Rody Iskandar, hal yang paling penting adalah bagaimana menerapkan zona integritas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sikap, perilaku, cara pandang, prinsip dan integritas itu sendiri. Apabila integritas sudah ditanamkan sejak dini, maka akan terpatri didalamnya sehingga akan menunjukkan sikap dan perilaku menjadi suatu prinsip dan cara pandang.
“Deklarasi ini tidak akan berarti apa-apa tanpa kita mengayomi, memahami dan memacu diri kita sendiri untuk menerapkannya,” kata Rody Iskandar.
Kata Dia, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. (Man/beritasampit.co.id).