Satpol PP Diminta Aktif Awasi Pelanggaran Perda dan Perwali

M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat untuk lebih aktif lagi melakukan kegiatan di lapangan.

“Sebagai instansi teknis yang memiliki Tupoksi menegakan peraturan daerah dan peraturan walikota (Perwali), Satpol PP harus aktif untuk mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Palangka Raya,” terang Wahid Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Januari 2022.

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengungkapkan, seperti halnya penegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas), tidak di-back up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes. Maka pihaknya akan bermohon kepada Walikota Palangka Raya Fairid Naparin untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP setempat.

Dimana hal tersebut, bertujuan agar mendengar keterangan dari pihak Satpol PP Kota Palangka Raya dengan mempertanyakan penyebab tidak melakukan penindakan Peraturan Daerah tersebut.

“Satpol PP ini kan wajah dari Pemkot Palangka dalam menegakkan aturan. Maka dari itu, saya harap mereka bisa aktif dalam melalui penindakan Perda, apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tutup Wahid Yusuf.

(M.Slh/beritasampit.co.id)