Komisi I DPR Nilai Pernyataan Edy Mulyadi Bukan Produk Jurnalistik

Edy Mulyadi

JAKARTA– Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus (TB) Hasanuddin menilai pernyataan terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, bukan bagian dari produk jurnalistik.

Komisi I sebagai mitra Dewan Pers di DPR RI pernyataan TB dalam hal ini merespons Edy yang sebelumnya mengaku bakal membawa kasusnya ke lembaga independen yang melindungi pers di Indonesia itu.

“Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia pers rilis menyampaikan sesuatu, ya silakan pertanggungjawabkan secara hukum,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/1/2022).

TB menduga Dewan Pers juga akan menolak aduan Edy terkait ucapannya.

TB bilang, seorang wartawan atau anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), boleh berlindung di balik Dewan Pers jika diduga terlibat dalam kasus karena produknya. Namun, orang tersebut harus menunjukkan bukti sebagai wartawan.

Selain itu, lanjut TB, orang tersebut harus menunjukkan bukti bahwa pernyataannya atau tulisannya merupakan produk jurnalistik. Sementara, pernyataan Edy lebih lebih tepat ditangani kepolisian sebab telah masuk ranah hukum.

“Ini walaupun dibawa ke Dewan Pers mungkin akan menolaknya. Karena itu bukan produk jurnalistik, itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum,” katanya.

Kasus Edy Mulyadi bermula dari sebuah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepolisian pun mengusut belasan laporan terhadap Edy, dan kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan alias menjelang penetapan tersangka.

Sementara itu, Dewan Pers hingga kini belum menerima aduan Edy. Namun, Dewan Pers memastikan tak bisa mengusut atau menyelidiki lebih jauh kasus tersebut.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran etik dalam kasus Edy.

“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik [apakah melanggar etik atau tidak] atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” tutur Arif lewat pesan singkat, Sabtu (29/1/2022).

(dis/beritasampit.co.id)