NANGA BULIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau meluapkan kekesalannya saat rapat Badan Musyawarah (BAMUS) lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya, di ruang rapat DPRD setempat, Jumat 21 Januari 2022.
Anggota DPRD mengaku banyak sekali temuan tentang pencatatan aset yang tidak benar yang lakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bajurung Raya yang di kelola oleh Ali Magfur sebagai Direktur Utama.
“Seperti administrasi perusahaan yang tidak berjalan dengan baik, dan melakukan pembelian barang dengan keputusan secara sepihak tanpa melibatkan anggotanya,” ucap Wakil Ketua I DPRD Lamandau Budi Rahmad, saat dikonfirmasi melalui via telpon. Sabtu 22 Januari 2022.
Budi juga membeberkan, bahwa keputusan yang dinilai olehnya otoriter, secara sepihak yang tidak pernah membawa anggotanya kedalam rapat pembukaan unit usaha dan tidak pernah minta saran kepada dewan pengawas. Seharusnya, direktur bisa menyusun strategi bagaimana badan usaha milik daerah ini bisa berkembang dengan baik.
“Saya sempat baca sekilas dengan banyak sekali temuan, dan pemahaman tentang catatan aset tidak benar. Apa yang bisa kita harapkan dari orang seperti itu,” ucapnya.
Kemarahan anggota DPRD pun memuncak setelah sekian pertanyan yang ajukan kepada Direktur di ketahui berbohong kepada anggota DPRD.
“Katanya dia itu punya kontrak KSO nyatanya tidak ada, dan kita meminta Perusahaan Daerah Bajurung Raya untuk segera dilakukan Audit, dimana keruginya berkisar (1 miliar),” ucapnya.
Sementara itu Direktur Operasional Perusda, Muhammad Sabri, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa setiap keputusan selalu tidak melibatkan dirinya sebagai wakil Direktur Operasional.
“Semua kewenangan khusus diambil sepenuhnya oleh Direktur Utama, contoh hal terkecil saja absensi saja saya tidak punya tanda tangan,” ucapnya.
Dalam kegiatan RDP tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamandau M Bashar, Wakil Ketua Budi Rahmad, Anggota DPRD Lamandau Ketua Komisi I Martinus Maka, Ketua Komisi II Effrata, Herianto Ketua Komisi III, Pangihutan Samosir, Bakar Sutomo.
(Andre/beritasampit.co.id)