MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara dua Sekolah Dasar Swasta Islam (SDSI) Alfalah Sofia bernaung dibawah Yayasan Barakati, dengan SDSI Alfalah di bawah Yayasan Rumah Cerdas Alfalah Barito Utara, Senin 17 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat bertujuan untuk mencari solusi agar permasalahan di antara kedua sekolah dapat terselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak. Pasalnya terdapat 80 siswa terdampak legalitasnya akibat permasalahan tersebut.
Diketahui, perselisihan itu bermula saat mundurnya pengelola yayasan, di ikuti Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Alfalah Sofia pada Juli 2021 lalu, dengan alasan mereka sudah tidak satu visi dan misi, pengunduran itu juga diikuti sebanyak 80 anak murid, mereka pindah dan bersekolah di SDSI Alfalah naungan Yayasan Rumah Cerdas Alfalah Barito Utara.
Saat anak-anak itu bersekolah di tempat yang baru ternyata menjadi persoalan. Pihak Yayasan Barakati (SDSI Alfalah Sofia) tidak mau mengeluarkan SK pindah sekolah. Pasalnya mereka mempertanyakan izin yayasan dan sekolah baru tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan pindah anak-anak, cuma harus melalui prosedur. Kami sedikit pun tidak ada ingin mempersulit. Saya katakan tulus dari hati kami yang paling dalam, tidak pernah melarang. Silahkan kalau mau pindah yang penting sesuai prosedur yang jelas sesuai Permendikbud No. 1 tahun 2021, agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari,” kata H. Tajeri saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung.
Sementara itu, salah satu orang tua murid, Sukardi Sukma mengatakan, terkait polemik ini pihak sekolah dan kedua yayasan sudah melakukan islah, namun belum ada kata sepakat.
“Kami seolah-olah dipersulit dengan berbagai hal. Jadi hendaknya pihak dari sekolah Alfalah Sofia memisahkan antara somasi dan menyelesaikan dengan mudah agar anak kami bisa bersekolah dan legalitasnya jelas,” kata dia.
Sebelumnya Normawati, pengelola SDSI Alfalah Sofia mengatakan, dirinya keluar dan mengundurkan diri dari Yayasan Barakati karena sudah tidak sejalan visi dan misi.
“Ceritanya panjang kalau dijelaskan dari awal, pastinya yayasan kami yang baru sudah ada memiliki izin. Hanya saja untuk izin sekolah Alfalah yang baru kami buat Bulan September 2021. Dasarnya adalah dari nama-nama murid sebanyak 80 orang yang sudah mengundurkan diri di Bulan Agustus,” kata Normawati saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Terkait permasalahan ini sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara seperti Wakil Ketua 1 Parmana Setiawan, Hasrat, Wardatun, Henny Rosgiaty, Netty Herawaty dan Mustafa Joya meminta kedua belah pihak menurunkan tensi dan egonya masing-masing sehingga permasalahan itu dapat terselesaikan.
“Saya pribadi memohon kepada kedua yayasan ini agar lebih lagi menurunkan egonya masing-masing, kita harus berfikir nasib anak-anak ini. Jujur saja saya tidak membela yayasan manapun, dalam permasalahan ini tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah kita pikirkan nasib anak bangsa ini,” kata Henny Rosgiaty, politisi dari PDI Perjuangan.
“Keinginan kita tidak lain untuk menyelamatkan masa depan anak-anak itu saja tidak ada yang lain. Semoga saja kesimpulan kita nanti menghasilkan yang terbaik untuk semua,” tambah Hasrat, Politisi dari PAN Barito Utara.
Selain itu, selama Rapat Dengar Pendapat itu kedua sekolah menyepakati kesimpulan 3 poin antara lain. Pertama Kepala Sekolah yang lama bersedia memberikan 3 data kepada Kepala Sekolah yang baru SDSI Alfalah Sofia pada yayasan Barakati yaitu berupa buku Induk Siswa, Pembantu Buku Induk dan Leger.
Kedua, setelah diserahkannya 3 buah data yang diperlukan oleh Kepala Sekolah yang baru, maka Kepala Sekolah yang baru bersedia untuk memproses surat pindah siswa ke sekolah yang lain sesuai dengan surat permohonan orang tua murid dan mengeluarkan data siswa data dapodik sekolah.
Ketiga, apabila poin kedua dilaksanakan oleh SDSI Alfalah Sofia pengelola yang baru, maka berdasarkan hasil RDP tanggal 17 Januari 2022 akan menjadi tanggung jawab orang tua wali murid sebagai pemohon.
Rapat dengan pendapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Parmana Setiawan dan Wakil Ketua 2 Sastra Jaya. Lebih lanjut dari beberapa data tersebut rencananya akan diselesaikan selama 4 hari oleh orang tua siswa.
(ISK/beritasampit.co.id)