PALANGKA RAYA – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan inisiasi dan instruksi yang disampaikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram nomor T-900/634/Keuda, yang pada intinya meminta seluruh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk TPAKD baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Tim tersebut diinisiasi tentunya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui peningkatan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Jasa Keuangan dan stakeholder terkait.
Selain itu, akses keuangan telah menjadi isu global. Bukti empiris menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan, khususnya akses pembiayaan yang lebih mudah, dan terjangkau dapat mendorong penurunan tingkat kemiskinan dan mempersempit jurang ketimpangan.
“Oleh karena itu, kebijakan penguatan sektor keuangan untuk mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat prioritas,” ujar Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy dalam Rapat Koordinasi Wilayah Semester II Tahun 2021 TPAKD se-Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Senin 13 Desember 2021.
Akses keuangan telah menjadi salah satu kerangka pembangunan ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Lebih jauh, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya percepatan akses keuangan di daerah, antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia, penyerapan pembiayaan terhadap sektor UMKM yang masih relatif rendah, dan belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan di daerah,” pungkas Otto.
Sejak awal inisiasi tersebut sampai dengan akhir bulan Juni 2021, di seluruh Indonesia telah terdapat 258 TPAKD, yakni 34 di tingkat Provinsi dan 224 di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, telah dibentuk 9 TPAKD, yaitu Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotim, Kabupaten Kobar, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas. Sampai saat ini hanya tersisa 6 kabupaten belum membentuk TPAKD.
“Kami berharap tidak hanya menjadi media pembentukan yang bersifat seremonial, namun memiliki program kerja yang tersusun secara sistematis dengan menyesuaikan kebutuhan di daerah masing – masing sehingga manfaat dari program tersebut langsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” harap Otto.
TPAKD diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten, dan dapat segera menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya, serta memonitor implementasi dari program kerja tersebut sesuai dengan timeline dan parameter yang telah disusun.
Selain itu, diharapkan juga untuk 6 kabupaten lain yang belum membentuk TPAKD dapat segera berkoordinasi dengan untuk pembentukan dan pengukuhannya, agar program dapat berjalan dan tersebar secara merata kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. (Hardi/beritasampit.co.id).