PANGKALAN BUN – Pemimpin yang professional dalam bidangnya, setiap awal akan melakukan kegiatan pekerjaan selalu berusaha, untuk menentukan prinsip atau metode agar hasil pekerjaannya lebih baik.
Seperti halnya Satgas Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melayani Layanan Infrastruktur dengan 11 gerakan, yakni 1).GObang (Gorakan Nol Lubang ). 2). GOsus (GOrakan Nol Saluran Sumbatan). 3). GOrasi ( Gorakan Nol Rawan Abrasi ). 4. GOrbasih ( Gorakan Nol Rawan Banyu Borasih ). 5). GOban ( Gerakan Nol Jamban ).
6). GOser TEKO ( Gorakan Sertifikasi Tenaga Kontruksi ). 7). GOsak ( Gorakan Sanitasi Layak ). 8). GOberhemon ( Gorakan Bersama Menanam Pohon ). 9). GOib ( Gorakan Irigasi Barosih/Gorakan 1000 embung ). 10). GOpertah ( Gorakan Peduli Ruang Terbuka Hijau ). 11). GOtamaru ( Gorakan Tertib Pemanfaatan Ruang ).
“Kesebelas gerakan tersebut yang meliputi Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Kontruksi, semuanya telah dilaksanakan dan mendapat dukungan serta komitmen dari Ibu Bupati dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kobar dari tahun 2017 sampai sekarang 2021,” kata Juni Gultom, dikonfirmasi Minggu, 23 Oktober 2021.
Seraya menjelaskan, sejumlah Gerakan yang telah dilaksanakan pada Bidang Bina Marga, tujuannya/masalah yang diselesaikan untuk mempertahankan panjang kondisi jalan Kabupaten baik terhubungnya pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi (konektivitas) di kabupaten.
Bidang Sumber Daya Air, tujuan/masalah yang diselesaikan untuk mengatasi rawan abrasi di pinggir pantai, mengatasi kekurangan ketersediaan air bersih dan untuk penghijauan kota serta ketersediaan ketersediaan air persawahan.
Bidang Cipta Karya, tujuan/masalah yang diselesaikan seluruh desa/kelurahan dapat melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah di bantaran sungai.
Tersedianya fasilitas air limbah yang aman dengan penyediaan Sarana dan Prasarana Pengangkutan dan Penyedotan Lumpur Tinja.
Kampanye dan edukasi pentingnya 3R (Reduce Reuse dan Recycle) di bantaran sungai sehingga sungai bebas sampah dan berkurangnya genangan di daerah permukiman melalui pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase lingkungan.
Bidang Bina Kontruksi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1).
“Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Untuk menciptakan tenaga trampil yang handal berkualitas”, tutup Juni Gultom.
(Man/beritasampit.co.id ).