PANGKALAN BUN – Seorang ayah tega memukuli anaknya, hanya gara-gara Ikan dimeja makan tinggal kepalanya.
Kasus KDRT tersebut, terungkap saat Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansya didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dyhani, menggelar ‘Press Realease ‘ dihalaman Mapolres Kobar, Sabtu, 28 Agustus 2021.
“Dalam kasus KDRT ini, seorang ayah berinisial PR melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun,” ujar Kapolres.
Saat itu tersangka PR pulang ke rumah dari bekerja dan ingin makan siang, tersangka sudah mengambil nasi juga sayur lalu membuka meja laci, melihat ikan sudah tinggal kurang dari setengah dan tersisa bagian kepalanya.
“Kemudian si pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang adalah anak kandungnya sendiri dan langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah. Kemudian terjatuh ke lantai, terus menginjak kaki korban sebelah kanan serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dilanjutkan memukul rahang kanan serta mencakar leher korban,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku yang sudah berpisah atau cerai dengan isterinya itu juga kerap melakukan kekerasan pada anak kandungnya dimana terdapat luka lama yaitu patah tulang tangan kanan yang saat ini sudah sembuh namun tetap menyebabkan cacat fisik hingga tidak berfungsi normal.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat(1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) agar jangan pernah ragu dan segan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui, menemukan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
(man/beritasampit.co.id).