BIMA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Sehingga ketentuan ini diawasi Pemerintah Daerah dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke setiap wilayah.
Dalam aturan tersebut Pupuk Urea dipatok dengan harga Rp 2.250,-x 50 Kg = Rp. 112.500/Sak. Pupuk ZA Rp. 1.700,-x 50 Kg = Rp. 85.000/Sak. Pupuk SP 36 Rp. 2.400,-x 50 Kg = Rp. 120.000/Sak. Pupuk NPK Phonska Rp. 2.300,-x 50 Kg = Rp. 115.000/Sak. Pupuk Petro Organik Rp. 800, -x 40 Kg = Rp. 32.000/Sak.
Namun peraturan ini tidak dilaksanakan para pengecer di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebab pupuk bersubsidi mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi. Hasil temuan serta laporan dari petani dan masyarakat, harganya mencapai Rp. 150.000 hingga Rp. 170.000 per sak.
Salah satu petani jagung di Parado, Syamsudin menyampaikan, bahwa pengecer yang berada di Kecamatan Parado memang mulai nakal, sehingga menaikkan harga pupuk subsidi jenis urea dengan sepihak.
“Kami petani sangat berharap agar segera ditindak lanjuti oleh aparat terkait,” katanya Kamis, 26 Agustus 2021.
Menidaklanjuti laporan dan keluhan dari petani serta masyarakat Parado, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima langsung merespon keluhan itu dengan turun langsung di Parado.
Adhar selaku Tim Survei Lapangan Disperindag Kabupaten Bima membenarkan, bahwa ada beberapa pengecer yang nakal dan secara sepihak menaikkan harga pupuk bersubsidi pemerintah jenis urea tersebut.
“Kami akan menindak lanjuti temuan ini. Kami akan memberikan teguran kepada pihak distributor, dalam hal ini CV. Wiratama agar segera menegur para pengecer dan memberikan sanksi jika terdapat unsur kesengajaan menaikkan harga pupuk secara sepihak,” tegas Adhar.
Pada hal, sebelumnya, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 500/011/03.4/2021 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Instruksi ini adalah langkah serius Pemerintah Kabupaten Bima menjamin kehidupan petani, terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, dan menjawab tindakan sepihak distributor atau kios pengecer yang merugikan masyarakat.
Pada Februari lalu Bupati Bima, Indah Damayanti meminta Camat aktif monitoring dan memantau secara langsung di lapangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Bahkan Camat diminta, koordinasikan dengan Kepala Desa (Kades) di wilayah masing-masing, agar dapat mengumumkan secara terbuka melalui sarana publik maupun melalui berbagai acara sosial kemasyarakatan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021.
Sementara, hingga saat ini ketika dihubungi melalui WhatsApp, pihak distributor CV. Wiratama belum memberikan keterangan terkait persoalan ini. (NAIN/beritasampit.co.id).