Tega, Seorang Ayah di Kapuas Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat menujukan sejumlah barang bukti tidak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis 19 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/All Ikhwan;

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial AS Warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, karena diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.

Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang pada jumpa pers di Mapolres Kapuas, Kamis 19 Agustus 2021.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.

“Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel,” jelas Kapolres Kapuas, dikutip dari Antara.

Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 17 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” demikian Manang Soebeti.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)