PALANGKA RAYA – Founder Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka) Novia Adventy Juran mengungkapkan, salah satu yang menjadi akar dari masalah masyarakat Adat di Indonesia adalah politik hukum. Betul bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) mengakui masyarakat adat, akan tetapi tafsir dari hukum tersebut dilakukan secara teknokratis dan politis.
“Itulah sebabnya banyak sekali undang-undang di bawah UUD membuat tafsiran yang berbeda-beda tentang masyarakat adat. Dalam hal pembuktian masyarakat adat diberikan beban yang sangat berat dikarenakan kewenangan untuk mengakui itu diluar otoritas masyarakat adat itu sendiri,” kata Novia, Selasa 10 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, bahwa fakta kontekstual masyarakat Adat hari ini mengalami museumnisasi, keberadaan mereka hanya diperhatikan hanya saat-saat tertentu, semisal menyambut tamu, acara-acara tertentu yang sifatnya seremonial belaka.
Dikatakannya, kompleksitas masyarakat dihadapkan pada tiga tantangan yakni, transformasi dari dalam masyarakat adat, penyesuaian kelola masyarakat adat yang terpengaruhi situasi dan kondisi eksternal dan mengelola interaksi antara masyarakat adat dengan negara.
“Sering sekali pelemahan terhadap masyarakat adat itu dilakukan dengan memecah belah sesama mereka dengan janji perusahan, lapangan kerja dan lain sebagainya,” tuturnya.
Menurut Novia, secara konstitusional, Negara berkewajiban untuk mengakui dan menghormati masyarakat Adat. Bahwasanya Masyarakat Adat itu masih hidup dan tidak bertentangan dengan NKRI. Justru NKRI tanpa masyarakat adat bukanlah NKRI.
“Permasalahan masyarakat adat bukanlah permasalahan konstitusi, melainkan permasalahan politik. Ada banyak regulasi yang dilahirkan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Persoalannya adalah perlu memastikan ada kekuatan dari masyarakat sipil, mahasiswa dan dari masyarakat adat itu sendiri,” ungkapnya.
Pentingnya para pemangku jabatan untuk mendengarkan masyarakat adat, agar dapat mengolah dan memberikan kepastian kepada masyarakat adat secara keseluruhan. “Bukan hanya mendeklarasikan tidak adanya hutan adat, namun lebih dari pada realitas eksistensi masyarakat adat dan hutan adat menjadi sebuah kajian dan perhatian bersama,” tutup Novia. (M.Slh/beritasampit.co.id).