BUNTOK – Karyawan yang bekerja di perusahaan di Barito Selatan (Barsel) diminta melaporkan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun penerimaan gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja oleh pihak perusahaan tempat bekerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Barsel Agus In Nyulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Undustrial dan Jamsostek Alamsyah kepada beritasampit.co.id Senin 19 Juli 2021 saat ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan Alamsyah, sesuai dengan perundang-undangan apabila terjadi PHK maka pihak perusahaan harus segera memberitahukan karyawannya apabila hendak melakukan PHK terhadap karyawannya tersebut yakni dua minggu sebelumnya untuk melakukan persiapan.
“Namun bagi karyawan, mereka juga harus melampirkan surat tertulis karena semua ada prosedurnya bilamana terjadi hal demikian,”Jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, adapun untuk prosedurnya akan dilanjutkan dengan pertemuan kedua belah pihak antara pihak perusahaan dengan karyawan yang akan dimediasi pemerintah daerah.
“Sehingga, permasalahan dapat diketahui secara lebih rinci lagi yang diharapkan akan membuahkan hasil kesepakatan yang baik pula antara pihak perusahaan dan karyawan,”pungkas Alamsyah.
(Ded/beritasampit.co.id)