NANGA BULIK – Diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lamandau masih menunggu instruksi dan surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk arahan lebih lanjut.
Seperti diketahui Kabupaten Lamandau menerapkan PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021 dan keputusan berdasarkan hasil data yang diterima setiap harinya.
“Yang diperpanjang hanyalah wilayah berstatus PPKM Darurat saja, untuk Kabupaten Lamandau, kita masih menunggu arahannya Gubernur,” kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Senin 19 Juli 2021.
Hendra mengatakan, hari ini akan melakukan video conferensi dengan Gubernur dan Presiden terkait dengan keputusan diperpanjang dan tidaknya PPKM Darurat Kabupaten Lamandau.
“Kita masih lihat situasi, dari survei masyarakat dan data yang masuk kita tidak menemukan klaster baru,” jelasnya.
Diketahui, pengetatan PPKM ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona yang cenderung meningkat dan membuat Kabupaten Lamandau berada di level IV pandemi.
Sementara, data dari Team Gugus Tugas Penanganan Cepat Covid-19 Lamandau pada Minggu 19 Juli 2021, total kasus di Lamandau mencapai 936 kasus dengan rincian pasien sembuh 782 orang, meninggal 17 orang dan kasus aktif dalam perawatan sebanyak 133 orang. (Andre/beritasampit.co.id).