MAKASSAR – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial MH saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan bawahannya itu viral di sosial media karena kejadian tersebut menimpa pemilik warung kopi sekaligus selebgram.
Adnan mengaku kaget karena mendapat banyak telepon karena video viral tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta Inspektorat melakukan pengusutan dan menindaklanjuti video viral tersebut.
“Saya menyesalkan dan tidak akan mentoleransi kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindaklanjuti kepolisian. Secara internal kami serahkan penanganannya ke Inspektorat. Kalau secara eksternal, korban sudah melaporkan kejadian itu dan telah masuk ranah hukum, jadi saya serahkan semua penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Adnan Purichta Ichsan, Kamis 15 Juli 2021.
Menurut Adnan, tindakan ini tidak bisa di toleransi. Apalagi sejak dimulainya penertiban penerapan PPKM dirinya meminta petugas agar mengedepankan sikap humanis tetapi tegas.
“Apa pun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya toleransi. Pada masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama,” terangnya. Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi pemberlakuan penertiban kegiatan masyarakat (PPKM) di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 20210.
Menurut keterangan video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe.Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya, yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melapor kepada Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut.
(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)