PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memutuskan mulai tanggal 18 Juli 2021 seluruh tempat/obyek wisata di Kobar ditutup, selama 14 hari kedepan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dan mengingat sesaat lagi akan memasuki libur Idul Adha.
“Penutupan objek wisata mulai tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, surat keputusannya telah diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2021. Dan saat ini Pemerintah tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” kata Bupati Kobar H. Nurhidayah, Rabu 14 Juli 2021.
Surat edaran dengan Nomor : 556/240/Dispar-IV tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Camat se-Kobar dan Pengelola Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga dan Wisata Buatan se-Kobar.
“Kasus Covid-19 di Kobar sedang mengalami peningkatan begitu tajam, dan biasanya pada saat libur nasional, masyarakat selalu mendatangi tempat-tempat wisata, untuk menekan penyebaran virus Corona, maka seluruh objek wisata di Kobar untuk sementara waktu ditutup,” jelas Nurhidayah.
Penutupan objek wisata itu juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 Tanggal 05 Juli 2021, perihal perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan mempertimbangkan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kobar pada tanggal 8 Juli 2021.
“Pandemi Covid-19 ini, bukan saja mengganggu kesehatan masyarakat, juga berdampak pada sektor perekonomian, tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Virus Corona, Pemerintah Daerah pun mengambil kebijakan, yang tentunya penutupan ini berdampak pada UMKM kita. Ibu harapkan masyarakat Kobar dapat menjalankan kebijakan yang telah disampaikan, demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Nurhidayah. (Man/beritasampit.co.id).