SUMBAWA – Akad nikah yang berlangsung di RT 8 Karang Bima Dusun Gapit, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 4 Juli 2021 lalu sempat viral di media sosial.
Pasalnya, tampak dalam video yang viral itu sang suami mengumumkan kata talak kepada istrinya di depan umum usai ijab kabul. Padahal, awalnya pernikahan kedua mempelai tampak berjalan lancar. Bahkan, hingga saat acara penjemputan pengantin wanita oleh pengantin pria.
Namun suasana mulai berubah saat acara penandatanganan berkas nikah. Pengantin pria yang sudah memegang alat tulis tiba-tiba mengambil pengeras suara lalu mengumumkan kalimat talak terhadap istri yang baru saja dinikahinya itu.
Sontak, pria yang mengenakan pakaian batik kecoklatan yang duduk di depan pengantin pria bangun dari tempat duduk dan berusaha menyerang pengantin pria itu, hingga akhirnya acara akad nikah itu ricuh.
Namun, pada Rabu 7 Juli 2021 siang, akad nikah yang heboh ini berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat rujuk kembali dan melanjutkan penandatanganan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.
Kepala KUA Kecamatan Empang, Abdul Wahid, S.Ag membenarkan hal itu. Menurutnya, sebelum penandatanganan akta nikah, keduanya diminta untuk rujuk kembali secara agama. Karena kata talak oleh suami tetap berlaku secara hukum agama.
”Itu secara syar’i kalau itu. Kalau menurut aturan (Kenegaraan) kan belum. Kan nikah aja belum tercatat. Makanya tadi sebelumnya, kita suruh arahkan rujuk secara syar’i juga,” terang Wahid.
Penandatanganan akta nikah dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak. Didampingi Pemerintah Desa setempat beserta aparat kepolisian.
Kedua mempelai itu kini sah sebagai pasangan suami istri, baik secara agama maupun secara hukum kenegaraan.
”Yang ditanda tangan tadi hanya akta nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah. Tadi hadir kedua mempelai, kemudian keluarga dan hadir juga Kepala Desa Kalampa, perwakilan dari Polsek Empang,” jelas Wahid.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi. Hingga masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan proses penandatanganan akta nikah pun sepakat untuk dilanjutkan. (Red/beritasampit.co.id).