SAMPIT – Beredarnya uang palsu meresahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Sejumlah warga menjadi korban peredaran uang ilegal ini.
Menyikapi hal ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku penyebar uang palsu tersebut. Kapolsek Baamang AKP Ratno mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin membenarkan hal ini.
AKP Ratno mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus peredaran uang ilegal ini.
“Benar ada kita mengamankan pelaku penyebar uang palsu, saat ini kita masih sedang melakukan pengembangan,” ucapnya, Senin 5 Juli 2021.
Dari data yang didapatkan beritsampit.co.id dilapangan pada hari ini sekitar pukul 07.30 WIB di pasar keramat Kecamatan Baamang, pelaku penyebar uang palsu itu ditangkap oleh Ketua RT 08 RW 03 selaku Danpam Security Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir.
Diketahui terduga pelaku tersebut berusia 51 tahun dengan inisial Z merupakan warga Bajarum, Kecamatan Kota Besi. Hingga saat ini diketahui sebanyak 3 orang telah jadi korbannya.
Sementara itu, uang palsu yang ada di tangan pelaku senilai Rp 2.700.000, dengan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. (im/beritsampit.co.id).