Disperkimtan Pulang Pisau : 13.274 Rumah Belum Layak Huni

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani.//Ist-Antara/Adi Waskito:

PULANG PISAU – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Purwanto Casmani, mengungkapkan, saat ini rumah belum layak huni di kabupaten tersebut mencapai  13.274 unit.

“Rumah layak huni per satuan penduduk dari data yang ada sebanyak 31.387 dari jumlah keluarga sebanyak 44.641 keluarga. Sisanya 13.274 rumah belum layak huni,” kata Edy Purwanto, Kamis 24 Juni 2021.

Dikatakan Edy, bahwa data tersebut adalah data yang dimiliki oleh Dispekimtan setempat dengan beberapa kriteria yang ditentukan. Tidak menutup kemungkinan bisa ada terjadi perbedaan data dari instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS), karena perbedaan acuan parameter yang menjadi penentu rumah belum layak huni.

Kadisperkimtan Pulang Pisau menerangkan, salah satu parameter acuan untuk menentukan rumah belum layak huni tersebut selain ketersediaan sanitasi, air bersih, hingga pencahayaan adalah luasan standar per orang, yakni pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah melalui kementerian menurunkan standar dari sembilan meter persegi menjadi tujuh meter persegi per orang untuk luasan rumah.

Untuk meningkatkan kelayakan rumah hunian kepada masyarakat ini, pemerintah sebelumnya telah memberikan program bantuan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah disalurkan melalui Disperkimtan setempat, baik terhadap bangun baru maupun rehab.

“Tahun ini jumlah bantuan menurun dibanding tahun sebelumnya, hanya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 75 unit. Dari APBD setempat hanya sebanyak empat unit dialokasikan untuk Kecamatan Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang,” kata Kadisperkimtan Pulang Pisau. Dikutip dari Antara.

Dipaparkan, Secara tugas pokok dan fungsi, Disperkimtan bukan hanya menangani masalah perumahan. Berbicara masalah pemukiman, ada tiga bidang pokok yang menyertai di dalamnya, yaitu lingkungan, perumahan, termasuk penanganan jalan di dalam kawasan pemukiman itu sendiri.

Dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sekarang ini, kata dia, dalam Dinas PUPR tidak melekat lagi penanganan jalan di lingkungan, tetapi penanganannya sudah beralih ke Disperkimtan. Namun sampai saat ini, Disperkimtan sendiri belum ada anggaran yang dialokasikan untuk penanganan jalan di kawasan permukiman penduduk.

“Mudah-mudahan ke depan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Disperkimtan setempat bisa mendapat alokasi anggaran untuk menangani jalan-jalan di lingkungan pemukiman penduduk,” demikian Edy Purwanto.

(BS-65/beritasampit.co.id)