Ditulis Oleh:
Ir. H. Eddy Mashamy, MM
Penggerak Swadaya Masyarakat Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2021
Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002).
Petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri ini menjadi petunjuk bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta terlebih khusus kepada pemerintah desa untuk terus melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya dalam menuju desa mandiri.
Selengkapnya baca makalah di bawah ini