PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas, pada Kamis, 03 Mei 2021.
Agenda sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi yakni Direktur PDAM Kapuas saat ini, Agus Cahyono dan dari pihak ketiga atau kontraktor. Dalam persidangan kembali nama Bupati Kapuas disebut yang diduga mendapat aliran dana penyertaan modal PDAM setempat.
Hal itu terungkap dari pertanyaan salah satu Penasehat Hukum Widodo kepada saksi Agus Cahyono.
“Apakah saudara saksi saat itu melihat uang sebesar Rp 500 juta diberikan kepada saudara Tomi,” ucap Maruli salah seorang Kuasa Hukum Widodo saat menanyakan Agus.
Saksi Agus Cahyono hanya sedikit menganggukkan kepalanya, dan tidak menjawab dengan lugas.
Sementara usai persidangan baik saksi Agus Cahyono maupun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia memberikan komentar apapun terkait sidang dugaan Korupsi PDAM Kapuas yang merugikan negara 7,4 Miliar. (Aul/beritasampit.co.id).