SAMPIT – Permasalahan yang terjadi antara warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) sudah berjalan dari 2019 dan pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pada 21 Februari 2019 sudah pernah dilakukan RDP untuk permasalahan ini, sudah saya katakan dulu bahwa permasalahan PT. BSP ini akan menjadi bom waktu, dan kemarin sudah ada keputusan 4 poin salah satunya tuntunan lahan HGU 20 persen ini. Lalu kenapa sampai sekarang rekomendasi tersebut tidak dijalankan,” tanya Syahbana, Kamis 3 Juni 2021.
Jika dilihat dari catatan notulen pada tahun 2019 bahwa ada 16.227 hektare izin lahan PT. BSP dan ada 4.100 hektare yang harus dievaluasi oleh pemerintah berkaitan dengan izin lahannya.
“Yang artinya memang ada masalah dengan lahan ini sejak dulu. Padahal pada tahun 2019 sudah jelas kesimpulannya untuk merealisasikan lahan plasma, namun sampai sekarang perusahaan belum juga merealisasikan, akhirnya masyarakat meledak,” katanya.
Maka dari itu legislator Dapil II Nasdem ini berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sesegera mungkin. Agar nantinya tidak menjadi konflik sosial yang berkepanjangan, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini.
(im/beritasampit.co.id).