DPRD Kotim Panggil PT BSP soal Lahan HGU

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Dengar Pendapat antara pihak PT. Borneo Sawit Perdana dengan masyarakat Desa Rubung Buyung yang di fasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Berkaitan dengan realisasi lahan plasma sebesar 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) untuk masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum memiliki hasil yang jelas. Atas dasar ketidakjelasan itu akhirnya diselesaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kotim.

Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Rubung Buyung meminta agar PT. BSP bisa segera merealisasikan lahan plasma sebesar 20 persen untuk dikelola oleh masyarakat, dimana lahan HGU merupakan kewajiban dari perusahaan dan syarat berdirinya perusahaan.

Dalam RDP ini, Camat Cempaga Harry Rahmadani mengatakan perusahaan selalu saja membicarakan calon petani, tetapi pihaknya tidak mengetahui letak lahannya dimana dan apakah lahan ini sudah clean and clear urusannya.

“Pada umumnya kami hanya memperjuangan kesejahteraan masyarakat, saya tidak ingin masyarakat kami nanti dijadikan bumper atau harus berhadapan dengan masyarakat yang ada di sana sehingga nanti muncul konflik. Makanya kami mau kejelasan posisinya dimana dan statusnya apa. Lalu inventarisasinya bagaimana agar dikemudian hari tidak ada masalah dengan masyarakat kami yang berhadapan dengan masyarakat yang menguasai lahan di sana,” tandasnya, Kamis 3 Juni 2021 dalam forum RDP.

Lanjut Camat Cempaga. Jika hal itu sudah ada maka penetapan calon petani dan calon lahan tidak sulit lagi. Karena sudah jelas masyarakat koperasinya dan sudah bisa langsung ditetapkan SK nya oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Dilain itu pihak perusahaan yang diwakili Suhardi menjelaskan mengenai 20 persen lahan HGU pihaknya tetap akan berkomitmen untuk merealisasikan hal itu, yang mana saat ini pihaknya masih dalam proses menyiapkan calon petani.

“Lokasinya sudah kami canangkan dalam satu lokasi, dimana termasuk dalam kawasan izin pelepasan kami juga. Calon lahan memang saat ini belum ada, kalau calon lokasi sudah sekitar 2.000 hektare. Nanti akan kami usahakan secepatnya calon lahan ini ada dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Berkaitan dengan lahan tumpang tindih atau tidaknya menurutnya itu masalah teknis saja. Yang artinya tanah bisa dikuasai melalui teknis contohnya dengan pembebasan lahan atau lainnya.

(im/beritasampit.co.id).