DPRD Pulang Pisau Usulkan Pengangkatan dan Pengesahan Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i.//IST_Antara/Adi Waskito;

PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Rifa`I, mengatakan, pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan tahun 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama.

Dikatakan Ahmad Rifa’I, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, kemudian bagian pemerintahan yang menindaklanjutinya.

“Pengumuman pengangkatan dan pengesahan ini sebagai bagian dari pemenuhan proses administrasi secara hukum,” kata Rifa’I, dikutip dari Antara.

Ketua DPRD Pulang Pisau ini menambahkan, Biro Pemerintahan Pulang Pisau nantinya membawa hasil pengumuman DPRD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Adapun batas waktu setelah diberikan usulan pengangkatan dari DPRD adalah 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati.

Menurut Rifa`i, suka tidak suka, mau tidak mau, tanpa rekomendasi DPRD setempat pun secara otomatis pemerintah provinsi langsung mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Disinggung masalah wakil bupati yang nantinya terjadi kekosongan, menurutnya, ada proses tersendiri. Setelah wakil bupati dilantik menjadi bupati, nantinya pasti diketahui apakah bupati lebih nyaman bekerja sendiri atau perlu pendamping untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Masalah wakil bupati ini prosesnya tersendiri. apabila ingin pendamping, beliau tentu akan bersurat ke DPRD,” imbuhnya.

Selaku pimpinan di DPRD, pihaknya akan merekomendasikan kepada partai pengusung yang ikut dalam Pilkada Pulang Pisau 2018-2023 lalu, untuk mencarikan calon guna mengisi kekosongan wakil tersebut.

Disebutkan Rifa`I, minimal ada dua orang atau nama yang direkomendasikan oleh partai pengusung, dan nanti proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD setempat. Jika ini terjadi, maka DPRD setempat membentuk panitia khusus.

“Partai pengusung hanya menerbitkan nama dan proses pemilihannya nanti tetap kembali ke DPRD,” demikian Ahmad Rifa`i.

(BS-65/beritasampit.co.id)