Sekda Kalteng Hadiri Rakor Perizinan Usaha Dengan Para Menteri

RAKOR : IST/BERITA SAMPIT - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri rakor penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dengan sejumlah Menteri di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 28 Mei 2021.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor), tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dengan sejumlah Menteri. Rakor ini diikuti secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 28 Mei 2021.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka secara langsung Rakor ini sekaligus memimpin jalannya rapat.

Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah serta sistem OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada tanggal 2 Juni 2021.

Airlangga menjelaskan, salah satu kunci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah dan lebih cepat. Untuk itu diamanatkan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh Kementerian, atau Lembaga di Pusat, dan di daerah oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

“Percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, diperlukan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan,” jelas Airlangga.

Menurut Dia, perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, singkat cepat dan dapat meningkatkan investasi. Kunci dari pertumbuhan ekonomi untuk mengembalikan keadaan dari tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

Hal senada dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan bahwa, pertemuan kali ini untuk membahas mengenai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kata Tito, PP Nomor 6 tahun 2021 lebih mengarah kepada kemudahan berusaha, sehingga di daerah agar memiliki frekuensi yang sama dengan Pemerintah Pusat, agar dapat mempermudah perizinan. Selain Daerah, juga diamanatkan untuk mengorganisir kembali regulasi Peraturan Daerah yang menghambat atau membuat lambat proses perizinan.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja dan sistem OSS Berbasis Risiko periode Maret-Mei 2021.

Sosialisasi dilakukan kepada 18 Kementerian atau Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha, Sekretariat Daerah dan DPMPTSP dari 560 Provinsi, Kabupaten dan Kota, asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia serta asosiasi pengusaha, asosiasi notaris dan masyarakat umum. (Hardi/beritasampit.co.id).