KUALA PEMBUANG – Pria berinisial MA (20) warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Unit Resmob Polres Seruyan usai membawa lari gadis berusia 15 tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Lajun S.R. Sianturi mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu 19 Mei 2021 saat kedua orang tua mengantarkan DF (15) ke sekolahnya.
“Ibu korban kemudian menelepon anaknya untuk menjemput tetapi tidak diangkat, kemudian ibu korban mencoba mencari informasi ke rumah teman dekatnya namun tidak ada, korban sudah dijemput oleh seseorang menggunakan mobil warna putih,” kata Kasatreskrim, 27 Mei 2021.
Setelah itu lanjut Kasatreskrim, kemudian ibu korban kembali mendapatkan informasi dari teman sang anak bahwa DF telah pergi ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Selanjutnya kedua orang tua korban pergi ke Sampit untuk mencari anaknya, namun hingga beberapa hari tak kunjung kembali, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” ujarnya.
Usai menerima laporan secara resmi, kemudian anggota unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan, DF diketahui sedang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara bersama seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
“Kemudian pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB korban diketahui sedang bersama dengan seorang pria berinisial MA, kemudian team langsung berangkat menuju Polsek Bontang Utara dan menjemput dan dibawa ke Polres Seruyan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Menurut Kasatreskrim, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. (ASY)