KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, di aula kantor Bappelitbang Katingan, pada Kamis 20 Mei 2021.
Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual ini merupakan inovasi dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dalam rangka mempromosikan dan memberikan pelayanan terkait kekayaan intelektual bagi kalangan pelajar sekolah menegah pertama di Kabupaten Katingan.
“Saya mewakili Pemerintah kabupaten Katingan sangat menyambut baik dan akan mendukung penuh pelaksanaan inovasi dari kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalteng. Inovasi ini merupakan cara kreatif untuk mempromosikan kekayaan intelektual di Katingan, kami berharap sosialisasi ini dapat ditangkap dengan baik oleh pelajar dan juga pengajar atau guru, khususnya di tingkat SMP,” jelas Sakariyas.
Sebab, menurut Mantan Pimpinan Bank Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, hak kekayaan intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan.
Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia yang mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial hak kekayaan intelektual.
“Maka, tujuan dan hasil yang diharapkan pada kegiatan ini adalah meningkatnya usulan hak kekayaan intelektual baik personal maupun kelompok,” ucapnya.
Sementara terkait dengan MoU, menurut Sakariyas, meliputi bidang pelayanan kekayaan intelektual, portal kekayaan intelektual pada website Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan penyuluhan kekayaan intelektual.
Pasalnya, MoU ini adalah komitmen dan momen yang tepat untuk saling bersinergi satu salam lain untuk mencapai kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pembangunan Kabupaten Katingan bukanlah yang pertama kali, sudah beberapa kali pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Kami berharap dengan Nota kesepahaman ini bisa menjadi upaya dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual tersebut agar tidak dapat dimanfaatkan baik oleh perorangan ataupun kelompok,” pungkasnya.
Turut hadir pada pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalteng, Plt Kadisdik Katingan, Perwakilan Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, sejumlah Kepala OPD Katingan, serta tamu undangan yang hadir.
(Annas/beritasampit.co.id)