TAMIANG LAYANG – Persoalan warga desa Transmigrasi Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Bartim, mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) mendapat titik terang.
Hal ini diketahui usai DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat Kerja (Raker) Reses Dapil II.
Nampak hadir Bupati Bartim melalui asisten II, H Rusdiannor, Kepala Disnakertrans Bartim Drs Darius Adrian, Sekcam kecamatan Karusen Janang Kamid, dan Kepala Desa Trans Lagan Frans Singal.
Dari hasil Raker tersebut, Kades Trans Lagan Frans Singal menyampaikan data peta letak wilayah yang diketahui benar SHM milik warga tersebut seluas 1 hektar masing-masing dengan total luasan wilayah 250 Hektar.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Bartim, Nursulistion menegaskan akan terus mengawal proses Penyelesaian Permasalahan SHM tersebut.
“Ini akan diakomodir oleh Kepala desa untuk mengumpulkan seluruh pemilik sertifikat trans lagan tersebut agar segera dicarikan solusinya,” jelasnya
Dalam raker tersebut juga diketahui dari wilayah trans Lagan yang sudah terbit SHM saat ini memang beberapa dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan tambang yang beroperasional di wilayah tersebut.
“Kita berharap melalui Kadisnakertrans Bartim bisa memfasilitasi penyelesaian atas SHM milik warga tersebut, kami juga dari DPRD akan terus pantau penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.
(Udek/Beritasampit.co.id)