Gaji ASN Dipotong Zakat 2,5%, Bupati Kotim : Sedang Dikaji

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim saat acara buka puasa bersama di aula rumah dinasnya. Sabtu, 1 Mei 2021.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana pemberlakuan wajib pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Hal itu diwacanakan oleh Bupati Halikinnor, bahwa keinginannya itu sebagai zakat penghasilan yang mana gaji ASN dipotong langsung 2,5 persen dan disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita terkait anjuran berzakat,” kata Halikinnor saat acara buka puasa bersama di aula rumah dinasnya. Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut Halikin, zakat penghasilan nanti rencananya hanya diterapkan untuk ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.

“Untuk teknis pelaksanaannya, nanti pemkab akan berkoordinasi dengan Baznas. Ini merupakan upaya pemerintah daerah menggerakkan kepedulian sosial masyarakat, khususnya kalangan ASN,” tegas Halikin

Sebelum menerapkan hal itu, Halikin mengatakan bahwa rencana itu akan dibahas bersama dengan mendengar masukan dan pertimbangan banyak pihak.

“Zakat yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu warga tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, serta kegiatan lainnya berkaitan keagamaan. Kita berharap secara pribadi ini bisa terwujud,” ungkapnya.

(jmy/beritasampit.co.id)