Menjelang Lebaran, Tim Gabungan Akan Siaga 24 Jam di Pos Penyekatan

MAN/BERITA SAMPIT - Tim Gabungan saat memeriksa kendaraan jelang lebaran di Jalan Raya Pangkalan Banteng.

PANGKALAN BUN – Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sehingga, sejumlah pos penyekatan larangan mudik di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) didirikan, dan petugas gabungan disiagakan.

Pos penyekatan di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada, Aparat Gabungan memberhentikan sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan mudik yang akan segera diberlakukan.

Petugas Gabungan yaitu terdiri dari personel Koramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng, Polsek Pangakalan Lada, Dinas Perhubungan Kobar dan aparat Kecamatan Pangakalan Lada.

“Kita siagakan anggota di beberapa titik penyekatan, Kamis tanggal 6 Mei besok dimulai,” kata Pjs Danramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng, Pelda Supriyanto, Sabtu 1 Mei 2021.

Ia menjelaskan, titik penyekatan yang berada di Simpang Runtu merupakan akses keluar masuk menuju Kabupaten Kobar, baik itu dari Provinsi Kalimantan Barat ataupun dari Kabupaten tetangga yaitu Lamandau dan Sukamara.

“Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami minta putar balik nantinya,” ujar Supriyanto.

Operasi ini serentak di seluruh Indonesia, tujuan utamanya ialah pelarangan warga yang hendak mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, sasarannya yakni kendaraan roda dua, roda empat pribadi dan bus angkutan umum. Petugas akan memeriksa dan menyetop pengendara yang dicurigai.

“Yang mau mudik kita suruh putar balik, di titik itu akan dijaga 24 jam tiga shift oleh petugas gabungan tiga pilar, TNI, Polri, dan Pemkab Kobar,” pungkas Supriyanto. (Man/beritasampit.co.id).