SAMPIT – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya merevisi penetapan nilai zakat fitrah 1442 H/2021 M yang sudah terlanjur diedarkan ke masyarakat luas. Hanya saja, yang direvisi pada surat edaran itu adanya penambahan kategori harga beras terendah.
“Sesuai kesepakatan bersama surat sudah direvisi, pada surat edaran pertama tidak ada kategori harga beras terendah kemudian pada surat berikutnya sudah kami cantumkan yakni Rp 9000 per kilo,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Kankemenag Kotim Zainuddin melalui rilis yang diterima redaksi media siber beritasampit.co.id, Jumat 30 April 2021.
Dengan telah direvisinya penetapan nilai zakat fitrah 1442 H/2021 M khususnya di Kotim, tambahnya, diharapkan bisa dijadikan sebagai rujukan kaum muslimin dan muslimat untuk membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg per jiwa.
“Kami ingatkan kembali, zakat fitrah yang akan dikeluarkan sesuaikan dengan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari di rumah,” saran Zainuddin yang juga menjabat Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kotim ini.
Berikut tabel harga beras zakat fitrah 1442 H/2021 M yang dikeluarkan Kankemenag Kotim:
- Harga Beras Terendah Rp 9,000 x 2,5 kg menjadi Rp 22,500 per jiwa.
- Harga Beras Standar Rp 15,000 x 2,5 kg menjadi Rp 37,500 per jiwa.
- Harga Beras Super Rp 20,500 x 2,5 kg menjadi Rp 51,250 per jiwa.
- Harga Beras Premium Rp 29,100 x 2,5 kg menjadi Rp 72,750 per jiwa.
- Harga Beras Tertinggi Rp 46,000 x 2,5 kg menjadi Rp 115,000 per jiwa.
“Kami sarankan terutama kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar tidak menjual kembali beras zakat kepada muzakki lain, apabila ada muzakki yang ingin berzakat fitrah dengan uang, maka UPZ/LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi muzakki dengan mengikuti daftar harga beras yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).