Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1442 H Ada Kekeliruan, Kantor Kemenag Janji Revisi

KLARIFIKASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Kankemenag Kotim, Zainuddin saat diwawancara soal penetapan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah yang dianggap perlu ditinjau ulang.

SAMPIT – Respon cepat dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penetapan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah untuk segera ditinjau ulang, patut diacungkan jempol. Bahkan, pihaknya janji akan segera merevisi surat edaran tersebut.

“Kami akan adakan rapat kembali, bahas penetapan zakat fitrah karena yang sudah dibuatkan edaran ada yang keliru,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kotim Zainuddin kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, saat ditemui, Kamis 29 April 2021.

Zainuddin tidak menampik ada kekeliruan karena kurang teliti, meskipun pembahasan penetapan nilai zakat fitrah itu melibatkan instansi berwenang lainnya, seperti MUI Kotim, PCNU Kotim, PD Muhammadiyah Kotim, dan BAZNAS Kotim.

“Memang ada yang harus direvisi dan sekaligus ditambah kalimatnya, di surat itu ada kalimat harga beras tertinggi sedangkan harga terendah tidak ada, yang ada harga standar, mungkin itu nanti yang akan kami rapatkan dan bahas lagi,” janji Zainuddin yang juga menjabat Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kotim ini.

Mengenai kapan diadakan rapat untuk meninjau ulang surat edaran tersebut, Zainuddin menegaskan, dalam waktu dekat supaya nanti kaum muslim punya rujukan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

“Pesan kami, pembayaran zakat fitrah nantinya utamakan beras karena beras akan menyesuaikan dengan nilai beras yang dimakan sehari-hari di rumah,” harapnya. (ifin/beritasampit.co.id).