Larang Mudik, Satlantas Polres Seruyan Pasang Spanduk Imbauan

KUALA PEMBUANG – Personil Sat Lantas Polres Seruyan melakukan pemasangan spanduk imbauan jangan mudik di Jalan Ahmad Yani Bundaran 1 Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu 28 April 2020.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya Kuala Pembuang tidak mudik pada saat lebaran nanti.

“Larangan mudik ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona terhadap orang terdekat maupun keluarga, lindungi diri orang tua dan keluarga yang berada di kampung halaman,” katanya.

“Kami berharap warga Kuala Pembuang dapat patuh terhadap aturan, dan menyampaikan kepada keluarganya yang berada di luar kota maupun pulau untuk tidak mudik terlebih dahulu,” pungkasnya.