Pemkot Palangka Raya Larang ASN Mudik Lebaran

ASN di Kota Palangka Raya. (Ist_dok.Ant/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi mudik Lebaran guna mengekang penularan Covid-19.

“Larangan itu merujuk pada surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik, atau cuti bagi ASN,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Jumat 23 April 2021.

Sebagai pegawai pemerintah, Umi mengatakan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati ketentuan mengenai pembatasan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“ASN adalah cerminan pemerintah itu sendiri. Maka jangan sampai pemerintah membuat aturan justru para ASN melakukan pelanggaran,” katanya. Demikian dilansir dari Antara.

Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara selama masa pembatasan kegiatan berlangsung.

“Salah satunya yakni dengan memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Wali Kota.

Kepala Inspektorat Palangka Raya, Eldy, mengatakan bahwa pengawasan aktivitas aparatur sipil negara selama libur Lebaran akan dilakukan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah.

“Kita lakukan pengawasan berjenjang. Artinya kepala dinas dan kepala badan bertanggung jawab atas anak buahnya. Jika ASN melanggar aturan tersebut maka pimpinan instansi akan kita panggil,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang harus mengantar anggota keluarga yang sakit, menjenguk keluarga yang sakit, dan ditugasi melakukan perjalanan dinas.

Sementara, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, meminta ASN menjadi contoh dalam menaati larangan mudik Lebaran yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Kami juga meminta Inspektorat memonitor pergerakan ASN selama libur Lebaran guna memastikan larangan mudik, khususnya bagi pegawai pemerintah, ditaati,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)