Surat Edaran Pembatasan Masuk Kalteng, Tidak Untuk Angkutan Logistik

Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng), mengungkapkan, penerapan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah dalam masa pandemi Covid-19, tidak diberlakukan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok.

Dalam SE tersebut sejumlah ketentuan yang harus diikuti, yakni pelaku perjalanan orang masuk ke Kalteng, baik melalui udara maupun laut wajib membawa surat keterangan negatif PCR, sedangkan darat wajib membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan peraturan itu dikecualikan, sehingga tidak berlaku untuk angkutan barang,” kata Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kalteng, Aster Bonawaty, Selasa 20 April 2021.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan, angkutan logistik atau barang dikecualikan dan tidak akan terhambat. Terlebih sopir atau petugas yang membawa angkutan logistik dari luar daerah ini, umumnya tidak berdomisili di Kalteng dan usai melakukan pendistribusian barang langsung kembali ke daerah asalnya.

“Tidak akan terhambat, karena sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya inflasi akibat terganggunya distribusi barang masuk ke daerah,” ujarnya.

Ditegaskan, bahwa pengecualian itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif pada perekonomian daerah maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti barang pokok dan lainnya.

Selain angkutan logistik, pengecualian terhadap ketentuan tes PCR maupun antigen dalam SE ini juga berlaku terhadap di bawah usia lima tahun.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan secara ketat dan disiplin, seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman dan lainnya.

Dalam SE tersebut, pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilaksanakan secara rutin dan berjenjang, melibatkan lintas sektor seperti pihak Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah serta teknis terkait.

(BS-65/beritasampit.co.id)