JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan berulangnya kecerobohan dalam pembuatan peraturan. Sebelumnya kecerobohan terjadi pada kasus hilangnya “frasa Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Kini kecerobohan tersebut terjadi pada hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
HNW sapaan akrab Hidayat mengusulkan, untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan tersebut sembari mendedak Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham.
“Menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, adalah suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” tegas Hidayat, Sabtu, (17/4/2021).
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut, dengan merevisi PP No 57/2021, menurut HNW itu tidaklah memadai. Apalagi sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.
“Karena itu perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius,” ungkap dia.
HNW menuturkan bahwa evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lagi dilakukan secara grusa-grusu dan mengabaikan prinsip kehati-hatian juga profesionalitas.
“Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi. Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham,” tandas Hidayat.
Hidayat bilang kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka hal tersebut, akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi Mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya.
(dis/beritasampit.co.id)