Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Dalam Perdebatan KPID Kalteng

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Raih Tiup diwawancara awak media, Rabu 7 April 2021 di kantornya.

PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2021 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menanggapi pengesahan peraturan tersebut.

Menurut Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran KPID Kalteng Raih Tiup, bahwa kewenangan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 bukan ada pada KPID, karena wewenang KPID Kalteng hanya berkaitan dengan konten suatu siaran saja, apakah itu layak disiarkan atau tidak.

Wewenang itu ada pada lembaga yang dibangun oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang merupakan badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Selain itu terkait masalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, kami pun saat ini masih dalam perdebatan dan diskusi. Sehingga kami saat ini masih menunggu arahan dari pusat,” kata Raih Tiup di kantornya.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini juga masih belum ada sosialisasi secara resmi. Menurut Dia, apapun yang dibuat dan diputuskan Pemerintah Pusat, itu adalah yang terbaik bagi masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).