PALANGKA RAYA – Wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya saat ini masih terjadi sengketa lahan antar masyarakat. Terutama di kawasan jalan Tingang, Badak dan jalan Hiu Putih.
Namun untuk menyelesaikan masalah ini Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor mengaku sudah memiliki strategi dalam mengatasinya. Pihaknya melakukan analisa terlebih dahulu, lalu melakukan pemetaan daerah – daerah yang sengketa.
“Untuk meminimalkan daerah yang memiliki sengketa ini, kami melakukan tindakan moratorium (penundaan),” ungkapnya, Selasa 30 Maret 2021.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena tidak ada cara lain. Sedangkan, untuk proses pertanahan yang berada di kawasan jalan Tingang, Badak dan Hiu Putih, mereka yang memiliki surat-surat dipersilakan untuk dilanjutkan proses tersebut.
Surat-surat yang dimaksud seperti SK penunjukan, Sertifikat dan lainnya, dipersilahkan diajukan lagi ke pengadilan atau menaikan status surat tanahnya. Akan tetapi untuk kelurahan tidak ada lagi karena harus menunggu kejelasan dari pemerintah.
“Selain itu Pemerintah Kota Palangka Raya juga sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak kepolisian, untuk melakukan penghimpunan data dari pihak yang mempunyai sertifikat atau surat penunjukan Wali Kota yang terdahulu,” jelas Subhan.
Subhan menjelaskan masalah sengketa itu sebenarnya pada saat dulu, pembuatan surat tanah khususnya daerah Kelurahan Bukit Tunggal, mereka tidak menggunakan koordinator, sehingga mereka kekurangan data bahwa di daerah tersebut sudah ada sertifikat ataupun SK penunjukan Wali Kota.
“Untuk saat ini teknologi sudah semakin canggih, yang berkaitan dengan status lahan, daerah yang bisa disertifikatkan atau tidak bisa kita lihat sekarang dari programnya BPN Kota Palangka Raya yaitu Sentuh Tanahku,” pungkasnya.
Subhan menegaskan kalau ingin beli tanah jangan secara langsung, lebih baik bertanya lebih dahulu dari tingkat RT dan kelurahan. Sehingga dari pihak kelurahan akan melakukan pengecekan soal tanah tersebut.
Selanjutnya pihak kelurahan akan melakukan penyuratan ke pihak BPN untuk menanyakan titik koordinat tanah tersebut apakah ada tumpang tindih Sertifikat Hak MilikĀ (SHM) atau yang lainnya. Sehingga dari jawaban mereka itu diketahui bisa diproses lanjutan atau tidak. (Hardi/beritasampit.co.id).