JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui 33 rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa 23 Maret 2021.
Dua diantaranya adalah RUU Kepulauan dan RUU Bumdes yang merupakan usulan DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI Letjend TNI (Pur), Nono Sampono menilai RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kami selaku Pimpinan DPD RI akan mengawal penuh untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, sampai disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Nono, Kamis, (25/3/2021).
RUU Daerah Kepulauan sebenarnya sudah lama diperjuangkan oleh DPD RI, bahkan sudah berganti nama sampai tiga kali, yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini menjadi RUU Daerah Kepulauan.
Mantan Komandan Paspampres Era Presiden Megawati itu bilang jika kelak nanti RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU, maka tentu akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota Kepulauan seluruh Indonesia.
“Dengan semakin cepat disahkannya RUU Daerah Kepulauan, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan diharapkan akan semakin cepat teratasi,’ imbuh Nono.
Bagi Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang termasuk daerah kepulauan.
Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan. Padahal, menurut Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Hal tersebut dianggap merugikan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Mengingat betapa pentingnya UU Daerah Kepulauan bagi daerah kepulauan di Indonesia, maka perjuangan untuk menggolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder yang ada,” imbuh dia.
Untuk itu, Senator asal Maluku mengajak semua propinsi kepulaun untuk membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam menperjuangkan RUU tersebut.
Selain itu, harus melibatkan peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, Perguruan Tinggi dan media massa. Semuanya harus berjuang bersama, fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak pemerintah, khususnya kementrian terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kemenkeu, serta KKP.
“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera disahkan. DPD RI tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan.” pungkas Nono Sampono.
(dis/beritasampit.co.id)