Nama Pahlawan Penegak Hukum Diabadikan di Alun-alun Kota Nanga Bulik

ANDRE/BERITA SAMPIT - Foto bersama pihak Kejaksaan Negeri Lamandau dengan pihak Dinas Perhubungan beserta Dinas PUPR Lamandau di jalan Agung R. Soeprapto yang baru diresmikan.

NANGA BULIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Agus Widodo, didampingi Kepala Dinas Perhubungan setempat, Atie Dieni, meresmikan jalan dengan nama pahlawan dari jajaran penegak hukum terbaik bangsa yaitu jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di area alun-alun Kota Nanga Bulik menuju jalan lingkar luar, Rabu 10 Maret 2021.

Agus Widodo, usai meresmikan jalan tersebut mengatakan, bahwa peresmian nama Jaksa Agung R. Soeprapto menjadi nama jalan merupakan arahan dari Kejaksaan Agung RI dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

“Setelah Pemerintah Pusat menetapkan Hakim Agung di era tahun 1950 an, R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, maka Kejaksaan Agung mengimbau ke Kajati dan Kejari yang belum ada nama jalan dari jajaran Kejaksaan untuk menggunakan nama beliau (R. Soeprapto) sebagai nama jalan,” jelasnya.

“Kebetulan jalan tersebut belum memiliki nama, selain strategis di pusat Ibukota Kabupaten Lamandau juga di area alun-alun yang akan mudah dikenali oleh masyarakat,” lanjutnya.

Agus sendiri secara pribadi memberikan apresiasi kepada Pemkab Lamandau atas respon dalam menanggapi arahan Kejaksaan Agung RI terkait penggunaan nama Pahlawan Nasional Jaksa Agung R. Soeprapto di salah satu jalan di Kota Nanga Bulik.

“Tentunya kita apresiasi pemerintah daerah, tentunya Bupati Hendra Lesmana dan dinas terkait atas respon yang diberikan, hal ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Agung bahwa di Kabupaten Lamandau telah diresmikan dengan nama jalan Jaksa Agung R. Soeprapto,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lamandau, Nozul, menyampaikan, bahwa Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto merupakan salah satu simpang di alun-alun Kota Nanga Bulik sepanjang 2,7 km menghubungkan alun-alun dengan jalan 60.

“Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto ini merupakan jalan dua lajur dan dua jalur atau one way, kedepan akan kita tingkatkan sehingga dapat meningkatkan jalur transportasi masyarakat,” kata Nozul. (Andre/beritasampit.co.id).