SUKAMARA – Dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan dengan metode dan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa melalui Satuan Tugas yang akan bergerak bersama tim yustisi maka pelaksanaan PPKM diharapkan dapat berjalan dengan baik.
“Dengan PPKM ini akan lebih dipertajam masuk pada komponen yang lebih kecil sampai ketingkat desa hingga RT dan RW,” kata Windu Subagio saat Pencanangan PPKM oleh Polda Kalteng di Aula Polres Sukamara secara virtual, Selasa 9 Februari 2021.
Menurutnya, Sasaran dalam PPKM Skala Mikro tersebut akan lebih komplit lagi sampai kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 yang akan diperkuat dengan Perda yang sudah ada.
“Tentu perda terkait dengan Covid-19 ini juga akan lebih menguatkan pelaksanaan PPKM,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Windu Subagio berharap dengan penerapan PPKM di Sukamara dapat efektif menjadi jalan dalam upaya penurunan angka terpapar Covid-19 di Sukamara.
“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan stakeholder lain semoga kita dapat menurunkan angka penularan Covid-19 ini,” tukas Windu Subagio.
(enn/beritasampit.co.id)