PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Patroli dan Pengawasan ke Sejumlah Cafe dan Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan. Jumat 15 Januari 202, malam.
Kegiatan tersebut dalam rangka memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan bersama personel gabungan dari TNI Polri, Dinas dan Instansi terkait serta relawan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan Patroli tersebut Petugas memberikan teguran tertulis kepada seorang pengelola tempat usaha dan menindak 111 pengunjung yang melanggar Prokes karena tidak memakai masker di sejumlah lokasi.
Seperti di Karaoke Nav dan Angkringan PMU Jalan G. Obos, Karaoke Esun Bue Jalan Raden Patah, About Something Coffee Jalan Cut Nyak Dien dan Billiard Gajah Mungkur di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
“Kami juga terus memberikan edukasi dan mengimbau kepada para pelaku usaha, karyawan, serta para pengunjung agar selalu menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) terutama saat beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)