PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut dalam mencegah penyebaran Covid-19, terus melakukan upaya dalam hal melakukan peningkatan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Internal di lingkungan Kantor guna mencegah terjadinya kluster atau penularan transmisi lokal di Mako Polsek Pahandut, Senin 7 Desember 2020.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, melalui Kanit Propam Aiptu Yudi Wahyudi mengatakan, pendisiplinan dilakukan dengan rutin mengecek suhu tubuh setiap orang yang akan memasuki Mapolsek Pahandut dengan menggunakan thermo gun.
“Kami mewajibkan seluruh personel untuk senantiasa memakai masker baik didalam maupun diluar ruang kerja, menggunakan baju lengan Panjang dan menyiapkan tempat cuci tangan portable di lokasi yang mudah dijangkau,” kata Kanit Propam Aiptu Yudi Wahyudi.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, pendisiplinan Prokes di internal Polresta Palangka Raya dan Polsek Jajaran telah dilaksanakan sejak awal masa pandemi sehingga mampu mencegah terjadinya kluster dan transmisi local (penularan) di lingkungan Mapolresta dan Polsek jajaran.
“Saya akan terus memantau pendisiplinan internal di Mako maupun pelayanan publik yang kami lakukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh Personel maupun masyarakat yang tengah menerima pelayanan baik di ruang SPKT, SKCK maupun Loket Pelayanan SIM,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).