PALANGKA RAYA – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sebangau membubarkan kerumunan massa yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 6, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 3 Desember 2020.
Bersama anggotanya, Kapolsek Sebangau, I Wayan Sukarya terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut karena kerumunan masyarakat yang berjumlah 25 orang tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mencegah terjadinya resiko mereka tertular Covid-19, mengingat saat ini wabah masih melanda,” kata Kapolsek Sebangau, I Wayan Sukarya.
Sebelum membubarkannya, ia bersama personelnya telah menegur secara lisan para masyarakat tersebut serta mensosialisasikan betapa berbahayanya dampak Covid-19 yang bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes yang berlaku, demi memutus mata rantai serta menanggulangi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).