Ketua DPRD Kotim: Pembangunan Fasilitas Harus Bisa Dinikmati Penyandang Disabilitas

IM/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dra Rinie Aria Gagah.

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra. Rinie Aria Gagah menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas publik di daerah setempat belum berpihak dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Pembangunan fasilitas publik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD tidak mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas merupakan sebuah pelanggaran, lantaran penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas yang dibuat,” katanya di Sampit, Selasa 2 Desember 2020.

Penyandang disabilitas menurutnya adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Maka dari itu mereka membutuhkan fasilitas yang berbeda dengan masyarakat normal.

“Kami berharap kedepan pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik, seperti perkantoran dan lainnya harus dilengkapi untuk penyandang desabilitas,” tandas Rinie.

Penyandang disabilitas sendiri memiliki kebutuhan khusus yang beragam diantaranya disabilitas fisik, mental, dan gabungan antara keduanya. Untuk itu mereka juga butuh fasilitas khusus dan layanan yang khusus juga.

“Peran serta pemerintah dan negara untuk membantu kehidupan kaum disabilitas sangatlah penting, penyandang disabilitas memerlukan perlakuan khusus dalam mengakses layanan umum seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sarana transportasi umum, dan lain sebagainya,” beber legislator partai PDI-Perjuangan Dapil II Baamang itu.

Untuk diketahui fasilitas publik untuk kaum disabilitas perlu dibangun untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan landasan konstitusional yaitu pasal 28 A undang-undang dasar 1945. (im/beritasampit.co.id).