SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan peninjauan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). Salah satunya di Perusahaan Wilmar Nabati Indonesia (Wina) Bagendang, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kunjungan kerja kami dalam rangka meninjau TUKS di Wilmar, apakah TUKS itu digunakan untuk orang lain atau sendiri,” ujar salah seorang anggota dewan Artaban saat berada di lokasi, Kamis 5 November 2020.
Hasil peninjauan langsung ke lapangan, menurutnya, TUKS di perusahaan tersebut hanya digunakan untuk perusahaan itu sendiri. Hal itu, katanya, sudah sesuai aturan.
“Kalau TUKS punya perusahaan Wilmar itu digunakan untuk orang lain (disewakan), sudah jelas itu melanggar aturan dan itu tidak dibolehkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi,” tegas Artaban.
Sekadar diketahui, Perusahaan Wilmar Nabati Indonesia (Wina) Bagendang operasional sejak 2011 bergerak dibidang penampungan kernel dan Crude Palm Oil (CPO). Kemudian, dikirim ke luar Kalimantan.
Sementara itu, Head General Affair Wina Bagendang David Hamsyah menegaskan bahwa perusahaannya sudah mengantongi izin bahkan diperpanjang.
“Kami sudah mengantongi izin sejak 2011 dan izin tersebut sudah diperpanjang sejak Pebruari 2020 di Kementerian Perhubungan,” ujar David. (ifin/beritasampit.co.id).