Dishub Palangka Raya Tertibkan Parkir Liar

AUL/BERITA SAMPIT - Petugas Dishub Kota saat melakukan penertiban

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah gencar menertibkan parkir liar dan parkir sembarangan di beberapa ruas jalan di Kota Cantik tersebut.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menuturkan bahwa penertiban yang pihaknya lakukan itu untuk mengurai kemacetan.

“Walaupun dengan kesibukan kita ikut menangani Covid-19. Namun, kita tetap menjalankan aturan sesuai tupoksi. Bagi pelanggar, mohon maaf dengan terpaksa kita berikan sanksi dengan kempes ban bagi yang parkir sembarangan,” ungkapnya, Rabu 4 November 2020

Alman pun mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya yang selama ini secara aturan telah dilarang parkir.

Alman menguraikan larangan parkir tersebut, diantaranya di kawasan jalan depan RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut tepatnya di samping Palma atau Hotel Neo dan kawasan Taman Pasuk Kameloh.

“Semua kawasan itu sejak tahun lalu sudah ditertibkan dan dipasang rambu-rambu larangan parkir. Namun, nampaknya mulai tidak diindahkan lagi hingga pelanggaran itu kembali dilakukan,” tegasnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat menjalankan aturan perparkiran yang sudah diterapkan dan tidak membuat macet arus lalu lintas pengguna jalan.

(Aul/beritasampit.co.id)